Band Kotak bisa bernapas lebih lega sekarang, bukan karena vokalisnya tahan napas tiga menit, tapi karena akhirnya mereka resmi memegang kendali penuh atas nama band mereka sendiri.
Tepat pada Kamis, 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan hal yang bikin mereka bisa ngeband tanpa gangguan dari drama-drama administratif.
Putusan ini juga memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang udah bilang, “Eh, gugatan kalian ini salah alamat, bos.”
Jadi ceritanya begini, ada pihak-pihak (sebut saja PT, PA, dan JA—bukan inisial sinetron, ya) yang menggugat soal hak atas nama Kotak.
Gugatan ini mulai didaftarkan di PN Sleman tanggal 15 November 2024. Tapi setelah melewati jalan terjal berliku ala telenovela hukum, hakim akhirnya bilang, “Maaf ya, ini bukan urusan kita.”
Tepatnya pada 13 Maret 2025, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Kotak dan bilang bahwa perkara ini bukan bagian dari wewenangnya.
Nah, siapa sangka ternyata urusan nama band bisa sampai seribet ini? Tapi ini Indonesia, Bung. Kadang orang rebutan sesuatu bukan karena mereka butuh, tapi karena takut yang lain sukses.
Untung aja hukum masih bisa berpikir jernih, beda sama netizen yang kadang suka bilang, “Wah, jangan-jangan mereka pakai pesugihan juga tuh biar tenar.” Lah, padahal yang bikin tenar ya karya dan konser, bukan tuyul yang bisa main gitar.
Band Kotak hari ini bukan cuma dapat kembali hak atas nama, tapi juga kasih kita satu pelajaran penting: jangan asal gugat kalau nggak ngerti medan.
Dan buat para band indie di luar sana, jangan lupa cek legalitas nama kalian. Jangan sampai nanti kalau udah manggung di Java Jazz malah diklaim sama mantan personel yang cuma nongol sekali pas latihan.
#KotakBand #KemenanganKotak #HakAtasNama #DramaMusikIndonesia #MusikTanpaMitos #BandIndonesia #PengadilanSleman #BandBukanPesugihan
Komentar