Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk membayar sejumlah beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerimanya menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, dalam beberapa kasus, ada pertimbangan untuk mengganti beras dengan makanan pokok lainnya.
Pada dasarnya, mayoritas ulama sepakat bahwa beras
merupakan pilihan utama dalam pembayaran zakat fitrah. Hal ini karena beras
merupakan makanan pokok yang paling umum dikonsumsi di banyak negara Muslim.
Namun, dalam situasi di mana beras tidak tersedia atau tidak cukup terjangkau
bagi orang yang membayar zakat, alternatif lain dapat digunakan.
Beberapa ulama mengizinkan penggantian beras dengan
makanan pokok lain yang setara nilainya, seperti gandum, jagung, atau uang
tunai sesuai dengan harga beras lokal yang berlaku. Namun, ada syarat dan
ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar penggantian ini dianggap sah.
Misalnya, nilai makanan pengganti tersebut harus setara atau lebih dari nilai
beras yang diperhitungkan dalam zakat fitrah.
Penggantian beras dengan makanan pokok lain juga
diperbolehkan dalam situasi di mana beras tidak cocok atau tidak biasa
digunakan sebagai makanan pokok di suatu daerah. Misalnya, di beberapa wilayah
di dunia Arab, roti menjadi makanan pokok yang lebih umum daripada beras. Dalam
kasus seperti ini, penggantian roti dengan nilai yang setara dapat diterima
sebagai pembayaran zakat fitrah.
Namun demikian, dalam menjalankan ibadah zakat fitrah,
penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau otoritas keagamaan setempat untuk
memastikan bahwa penggantian beras dengan makanan pokok lainnya sesuai dengan
tuntunan syariat Islam dan kondisi lokal yang ada. Konsultasi ini penting untuk
memastikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan benar-benar mencapai mereka yang
berhak menerima manfaatnya.
Penting juga untuk diingat bahwa tujuan zakat fitrah
adalah untuk membersihkan jiwa dan memberikan bantuan kepada mereka yang
membutuhkan. Oleh karena itu, dalam penggantian beras dengan makanan pokok
lain, harus dipastikan bahwa nilai yang dibayarkan memadai untuk memenuhi
kebutuhan pokok penerima zakat. Dengan demikian, penggantian beras dengan
alternatif lain dapat diizinkan dalam batas-batas tertentu sesuai dengan hukum
Islam yang berlaku.
Komentar