Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah? Ini jawabannya, awas jangan sampai salah sasaran!

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk membayar sejumlah beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerimanya menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, dalam beberapa kasus, ada pertimbangan untuk mengganti beras dengan makanan pokok lainnya. 

Pada dasarnya, mayoritas ulama sepakat bahwa beras merupakan pilihan utama dalam pembayaran zakat fitrah. Hal ini karena beras merupakan makanan pokok yang paling umum dikonsumsi di banyak negara Muslim. Namun, dalam situasi di mana beras tidak tersedia atau tidak cukup terjangkau bagi orang yang membayar zakat, alternatif lain dapat digunakan.

 

Beberapa ulama mengizinkan penggantian beras dengan makanan pokok lain yang setara nilainya, seperti gandum, jagung, atau uang tunai sesuai dengan harga beras lokal yang berlaku. Namun, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar penggantian ini dianggap sah. Misalnya, nilai makanan pengganti tersebut harus setara atau lebih dari nilai beras yang diperhitungkan dalam zakat fitrah.

 

Penggantian beras dengan makanan pokok lain juga diperbolehkan dalam situasi di mana beras tidak cocok atau tidak biasa digunakan sebagai makanan pokok di suatu daerah. Misalnya, di beberapa wilayah di dunia Arab, roti menjadi makanan pokok yang lebih umum daripada beras. Dalam kasus seperti ini, penggantian roti dengan nilai yang setara dapat diterima sebagai pembayaran zakat fitrah.

 

Namun demikian, dalam menjalankan ibadah zakat fitrah, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau otoritas keagamaan setempat untuk memastikan bahwa penggantian beras dengan makanan pokok lainnya sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan kondisi lokal yang ada. Konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan benar-benar mencapai mereka yang berhak menerima manfaatnya.

 

Penting juga untuk diingat bahwa tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, dalam penggantian beras dengan makanan pokok lain, harus dipastikan bahwa nilai yang dibayarkan memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok penerima zakat. Dengan demikian, penggantian beras dengan alternatif lain dapat diizinkan dalam batas-batas tertentu sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.

Komentar